Usaha Perjuangan Pelestarian Lingkungan Hidup

Usaha-usaha pelestarian lingkungan  hidup  merupakan tanggung jawab kita sebagai manusia. Dalam hal ini, perjuangan pelestarian lingkungan hidup menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat.

Pemerintah  telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang sanggup dipakai dalam bertindak  untuk melestarikan lingkungan  hidup.  Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan  pemerintah tersebut, antara lain meliputi  hal-hal berikut ini.

1. Undang-Undang Nomor  4 Tahun 1982 ihwal Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan  Hidup.

2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor  148/11/SK/4/1985 ihwal Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor  29 Tahun 1986 tentang  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan  Hidup  pada tahun 1991.


Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan  hidup  dapat dilakukan  dengan cara-cara berikut ini.

1.  Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga pedoman air tidak tergenang.

2.  Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, ibarat diolah/dipisah terlebih dahulu  sebelum dibuang, biar tidak  mencemari lingkungan.

3.  Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melaksanakan sistem babat pilih atau babat tanam biar kelestarian hutan, sumber air tempat pesisir/pantai

4.  Menciptakan dan memakai barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.

5.  Melakukan  pengawasan dan penilaian terhadap perilaku  para pemegang Hak Peng- usahaan Hutan  (HPH) biar tidak  mengeksploitasi hutan secara besar-besaran. Sementara itu, sebagai seorang pelajar apa

Beberapa hal yang sanggup dilakukan siswa sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain :
1.  menghemat penggunaan kertas dan pensil,
2.  membuang sampah pada tempatnya,
3.  memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
4.  menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta
5.  menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan  rumah tinggal.

Sumber        :     Buku IPS untuk SMP/MTs Kelas VIII
Penulis        :     Sanusi Fattah Amin Hidayat Juli Waskito, Moh. Taukit Setyawan
LihatTutupKomentar