Pengertian Dan Tugas Koperasi Sebagai Pelaku Ekonomi

Arikel ini akan membahas tentang  Koperasi Sebagai Pelaku Ekonomi, Pengertian Koperasi, Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia, Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia, Manfaat Koperasi.

Koperasi Sebagai Pelaku Ekonomi

Pada masa pemerintahan Orde Baru kedudukan Koperasi makin berpengaruh dengan disahkannya UU No. 12 Tahun 1992 perihal Berdirinya Departemen Koperasi, lalu pada tahun 1992 disahkan UU No. 25 Tahun 1992 perihal Perkoperasian sebagai penganti UU No. 12 Tahun 1967 yang mensejajarkan koperasi dengan PT, CV, Perusahaan Perseorangan, dan Firma sebagai tubuh perjuangan yang mandiri.

1. Pengertian Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi yaitu tubuh perjuangan yang beranggotakan orang seorang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya menurut prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menurut atas asas kekeluargaan.

Penjelasan dari pengertian koperasi tersebut yaitu sebagai berikut.
  • Koperasi yaitu tubuh usaha, artinya bahwa koperasi Indonesia juga ibarat forum ekonomi lainnya yaitu boleh mengelola banyak sekali unit usaha.
  • Beranggotakan orang seorang atau tubuh aturan koperasi, artinya koperasi bukan kumpulan modal ibarat tubuh perjuangan berbentuk PT, Firma maupun CV. Walaupun koperasi juga membutuhkan modal dalam upaya memperoleh keuntungan, tetapi kepentingan dan pelayanan kepada anggota harus diutamakan.
  • Ekonomi rakyat, artinya orang-orang yang ekonominya lemah diperlukan menghimpun diri dalam wadah koperasi semoga meningkat kesejahteraannya, sehingga tidak ketinggalan dengan yang berpengaruh ekonominya.
  • Asas kekeluargaan, artinya perjuangan kolaborasi dijalin oleh rasa saling pengertian dan saling membantu di antara anggota dalam wadah organisasi yang dipimpin pengurus.

Secara umum pengertian koperasi yaitu suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau tubuh aturan untuk menjalankan perjuangan bersama dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan untuk mencapai kesejahteraan para anggotanya.

2. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia

Menurut UU No. 25 Tahun 1992, pasal 5 prinsip-prinsip koperasi Indonesia terdiri dari lima hal:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian sisa hasil perjuangan (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa perjuangan masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.

Adapun landasan dan tujuan koperasi adalah:

a. Landasan koperasi

  •  Landasan idiil yaitu Pancasila.
  •  Landasan struktural yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
  •  Landasan mental yaitu kesetiakawanan dan kesadaran pribadi.

b. Tujuan koperasi

Menurut Undang-Undang No. 25 perihal Perkoperasian kepingan II pasal 3, koperasi mempunyai tujuan:
  • Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
  • Mensejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya.
  • Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

3. Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

Telah dikemukakan bahwa ada tiga sektor ekonomi yang merupakan kekuatan dalam tata perekonomian nasional, yaitu koperasi, perusahaan negara, dan perusahaan swasta.

Dasar koperasi Indonesia pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

Dalam klarifikasi pasal 33 antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan dan bukan kemakmuran orang seorang, serta bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.

Dengan demikian klarifikasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi dalam kedudukannya sebagai:
  •  Soko guru perekonomian nasional.
  •  Bagian integral tata perekonomian nasional.
  •  Peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia.

Oleh alasannya itu, peranan koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan berbagi potensi ekonomi rakyat serta mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciriciri, yaitu demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.

Dalam UU No. 25 Tahun 1992 perihal Perekonomian pada Bab III Pasal 4, Fungsi dan Peran Koperasi yaitu sebagai berikut.
  • Membangun dan berbagi potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan insan dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan berbagi perekonomian nasional yang merupakan perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

4. Manfaat Koperasi

Manfaat koperasi yang dirasakan para anggotanya adalah:
  •  Memberikan akomodasi dan pelayanan yang baik kepada para anggotanya.
  •  Sarana pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  •  Meningkatkan kualitas kehidupan anggotanya.
  •  Memperkokoh perekonomian rakyat.

Agar manfaat koperasi sanggup dirasakan oleh anggotanya, hendaknya pengurus mengupayakan semoga koperasi mempunyai tiga sehat, yaitu sehat organisasi, sehat usaha, dan sehat mental.

Baca Juga : Peran Negara Sebagai Pelaku Ekonomi
LihatTutupKomentar