Dekrit Presiden Tanggal 5 Juli 1959 Dan Imbas Yang Ditimbulkannya

Artikel ini akan membahas Dekrit Presiden Tanggal 5 Juli 1959 dan Pengaruh yang Ditimbulkannya, isi dekrit presiden 5 juli 1959, dekrit presiden, isi dekrit presiden, dekrit presiden 5 juli 1959, sebutkan isi dekrit presiden 5 juli 1959, isi dekrit presiden 5 juli, dekrit presiden 5 juli, isi dekrit 5 juli 1959, dekrit presiden 1959, isi dekrit presiden 1959, isi dekrit, alasan dikeluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959, isi dari dekrit presiden 5 juli 1959, dekrit 5 juli 1959, isi dekrit presiden tanggal 5 juli 1959, dekret presiden 5 juli 1959, mengapa presiden soekarno mengeluarkan dekrit presiden, isi dekrit presiden 5 juli 1945, isi dekrit 5 juli, isi dari dekrit presiden, 3 isi dekrit presiden 5 juli 1959, munculnya dekrit presiden 5 juli 1959 disebabkan oleh, dekrit presiden tanggal 5 juli 1959, dekrit, dekrit presiden soekarno, isi dekrit presiden 5 juli 59, sebutkan isi dekrit presiden, imbas dekrit presiden 5 juli 1959, suara dekrit presiden 5 juli 1959, isi dekrit presiden tahun 1959.

Dekrit Presiden

Pada Pemilu I tahun 1955 rakyat selain menentukan anggota dewan perwakilan rakyat juga menentukan anggota tubuh Konstituante.
Badan ini bertugas menyusun Undang-Undang Dasar lantaran dikala Indonesia kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia semenjak tanggal 17 Agustus 1945 memakai Undang-Undang Dasar Sementara (1950).

Sejak itu pula di negara kita diterapkan Demokrasi Liberal dengan sistem Kabinet Parlementer. Pertentangan antarpartai politik seringkali terjadi.

Situasi politik dalam negeri tidak stabil dan di daerah-daerah mengalami kegoncangan lantaran berdirinya banyak sekali dewan, ibarat Dewan Manguni di Sulawesi Utara, Dewan Gajah di Sumatera Utara, Dewan Banteng di Sumatera Tengah, Dewan Garuda di Sumatera Selatan, Dewan Lambung Mangkurat di Kalimantan Selatan yang kemudian menjadi gerakan yang ingin memisahkan diri.

Isi Konsepsi Presiden

Karena keadaan politik yang tidak stabil maka Presiden Soekarno pada tanggal 21 Februari 1957 mengemukakan konsepnya yang populer dengan “Konsepsi Presiden” yang isinya antara lain sebagai berikut.
  1. Sistem Demokrasi Liberal akan diganti dengan Demokrasi Terpimpin.
  2. Akan dibuat “Kabinet Gotong Royong”, yang menteri-menterinya terdiri atas orang-orang dari empat partai besar ( PNI, Masyumi, NU, dan PKI).
  3. Pembentukan Dewan Nasional yang terdiri atas golongan-golongan fungsional dalam masyarakat. Dewan ini bertugas memberi pesan yang tersirat kepada kabinet baik diminta maupun tidak.
Partai-partai Masyumi, NU, PSII, Katholik, dan PRI menolak konsepsi ini dan berpenadapat bahwa merubah susunan ketatanegaraan secara radikal harus diserahkan kepada konstituante.

Karena keadaan politik semakin hangat maka Presiden Soekarno mengumumkan Keadaan Darurat Perang bagi seluruh wilayah Indonesia. Gerakan-gerakan di kawasan kemudian memuncak dengan pemberontakan PRRI dan Permesta.

Pada tanggal 22 April 1959 di hadapan Konstituante, Presiden Soekarno berpidato yang isinya menganjurkan untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945.

Pihak yang pro dan militer mendesak kepada Presiden Soekarno untuk segera mengundangkan kembali Undang-Undang Dasar 1945 melalui dekrit.

Akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Sukarno memberikan dekrit kepada seluruh rakyat Indonesia.

Adapun isi Dekrit Presiden tersebut adalah:

  1. pembubaran Konstituante,
  2. berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar S 1950, serta
  3. pemakluman bahwa pembentukan MPRS dan DPAS akan dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka negara kita mempunyai kekuatan aturan untuk menyelamatkan negara dan bangsa Indonesia dari bahaya perpecahan.

Sebagai tindak lanjut dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka dibentuklah beberapa forum negara yakni: Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR - GR).

Dalam pidato Presiden Soekarno berpidato pada tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”.

Pidato yang populer dengan sebutan “Manifesto Politik Republik Indonesia” (MANIPOL) ini oleh DPAS dan MPRS dijadikan sebagai Garisgaris Besar Haluan Negara (GBHN).

Menurut Presiden Soekarno bahwa inti dari Manipol ini yaitu Undang- Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia. Kelima inti manipol ini sering disingkat USDEK.

Dengan demikian semenjak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mempunyai imbas yang besar dalam kehidupan bernegara ini baik di bidang politik, ekonomi maupun sosial budaya.

Dalam bidang politik, semua forum negara harus berintikan Nasakom yakni ada unsur Nasionalis, Agama, dan Komunis.

Dalam bidang ekonomi pemerintah menerapkan ekonomi terpimpin, yakni aktivitas ekonomi terutama dalam bidang impor hanya dikuasai orang- orang yang mempunyai relasi erat dengan pemerintah.

Sedangkan dalam bidang sosial budaya, pemerintah melarang budaya-budaya yang berbau Barat dan dianggap sebagai bentuk penjajahan gres atau Neo Kolonialis dan imperalisme (Nekolim) lantaran dalam hal ini pemerintah lebih condong ke Blok Timur.

Baca Juga : Pemilihan Umum I Tahun 1955 di Tingkat Pusat dan Daerah
LihatTutupKomentar