PMK No 53/PMK. 05/2018 (Tentang) Tentang Juknis PEMBERIAN GAJI ke 13 KEPADA PIMPINAN & PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL Pada LEMBAGA NONSTRUKTURAL [Tahun] 2018

Berdasarkan pasal 1 PMK Nomor  53/PMK. 05/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan & Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural, dinyatakan bahwa Beberapa  ketentuan  dalam  Peraturan  Menteri Keuangan Nomor  75/PMK.05/2017  tentang  Petunjuk  Teknis Pelaksanaan  Pemberian  Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan & Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Berita Negara Republik Indonesia [Tahun] 2017 Nomor 841), diubah sebagai berikut:

1.  Di antara ayat (1) & ayat (2) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat ( 1 a), sehingga Pasal 11 berbunyi se bagai berikut:

Pasal 11
(1)  Pembayaran penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  10  dilaksanakan  dengan mengajukan SPM penghasilan ketiga belas kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
( 1 a) SPM  penghasilan  ketiga  belas  se bagaimana dimaksud pada ayat (1)  menggunakan jenis  SPM Penghasilan-13 LNS.
(2)  SPM  penghasilan  ketiga  belas  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dibuat  tersendiri  dan terpisah dari SPM penghasilan bulanan.

2.  Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12
SPM  sebagaimana  dimaksud disampaikan  ke  KPPN  dengan
potongan pajak penghasilan.

3.  Ketentuan Pasal 13 dihapus.


Selengkapnya Silahkan Download PMK Nomor  53/PMK. 05/2018 ---disini---


BACA JUGA :
·   Peraturan Pemerintah [PP] No 18 [Tahun] 2018 (Tentang) PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, & PENERIMA Pensiun ATAU TUNJANGAN [Tahun] 2018 ----disini---

·   Peraturan Pemerintah [PP] No 19 [Tahun] 2018 (Tentang) PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI,  PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, & PENERIMA TUNJANGAN----disini---

·   Peraturan Pemerintah [PP] No 20 [Tahun] 2018 (Tentang) PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM [Tahun] ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN & PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL Pada LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---


·          PMK NOMOR  52/PMK.05/2018 (Tentang) Juknis PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, & PENERIMA Pensiun ATAU TUNJANGAN [Tahun] 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR  53/PMK. 05/2018 (Tentang) Tentang Juknis PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN & PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL Pada LEMBAGA NONSTRUKTURAL [Tahun] 2018 ---DISINI---
·          PMK No 54/PMK. 05/2018 (Tentang) Juknis PEMBERIAN THR bagi PNS, TNI, POLRI Pejabat Negara, Pensiunan & PENERIMA TUNJANGAN [Tahun] 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR  55/PMK. 05/2018 (Tentang) Juknis Pelaksanaan PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN & PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL Pada LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---

Demikian info tentang PMK Nomor  53/PMK. 05/2018 semoga bermanfaat.







LihatTutupKomentar