Persyaratan PLPG dan PPG, Pola Sertifikasi Guru 2016

Persyaratan PLPG dan PPG, Pola Sertifikasi Guru 2016 | Tahun 2016 ini pola sertifikasi guru mengalami perubahan. Kita tahu pola sertifikasi memang sering mengalami perubahan, mulai dari pola portofolia kemudian berubah ke pola PLPG. Pola sertifikasi guru tahun 2016 direncanakan menggunakan dua metode yaitu PLPG dan PPGJ . 

Pola Sertifkasi Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)

PLPG merupakan pola sertifikasi yang menggantikan pola fortofolio dan sudah dilaksanakan sejak tahun 2011. PLPG sangat jauh berbeda dengan fortofilio begitu juga dengan PPG. PLPG merupakan pendidikan dan pelatihan singkat bagi guru yang belum bersertifikat. Kurang lebih ditempuh  ditempuh selama 10 hari berupa diklat ditambah ujian tulis lokal dan ujian tulis nasional. Biaya PLPG ditanggung oleh pemerintah. Jika dinyatakan lulus maka peserta sertifikasi guru pola PLPG mendapat sertifikat pendidik dan berstatus sebagai guru profesional. Guru yang mengikuti serifikasi dengan pola PLPG adalah mereka yang memiliki TMT minimal 1 Desember 2005.

Pola Sertifikasi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ)

PPG (Pendidikan Profesi Guru) juga merupakan pendidikan bagi guru yang belum bersertifikat. Namun waktunya akan lebih panjang dan menggunakan biaya sendiri. Tahapan yang harus dilalui guru peserta PPGJ adalah proses konversi dokumen RPL, workshop, PKM dan ujian tulis lokal serta ujian tulis nasional. Paling tidak waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat pendidik adalah satu semester atau kurang lebih 6 bulan (36 SKS).
Calon peserta PPGJ diambil berdasarkan ranking nilai UKA atau UKG, dan disesuaikan dengan kuota masing-masing provinsi. Para guru yang merasa sudah memenuhi syarat masuk calon peserta PPGJ bisa cek secara berkala di http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/.

Anda bisa melakukan pengecekan dengan manafaatkan fitur pencarian berdasarkan NUPTK atau dapat juga menelusurinya berdasarkan kriteria.

Persyaratan PLPG Tahun 2016

  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
  2. Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
  3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  4. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  6. Memiliki TMT paling akhir 30 Desember 2015
  7. Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  8. Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.

Persyaratan PPGJ Tahun 2016

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
  • Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
  • Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
  • Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
  • Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  • Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.
  • Nilai UKG minimal 55

Berkas Persyaratan PPGJ Yang Harus Dikumpulkan

  • Formulir pendaftaran peserta PPG (Format P1).
  • Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
  • Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
  • Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
  • Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan KS
  • Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.
Waktu dan Biaya PPGJ
Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini diselesaikan dalam waktu 2 semester dengan biaya sekitar Rp 12.000.000. Kurikulum PPG berisi program workshop pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran yang mendidik (Subject Specific Pedagogy) dan disertai pemantapan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi akademik bidang studi, serta PPL kependidikan. Proporsi beban belajar (SKS) untuk workshop SSP: PPL = 60 : 40.

LihatTutupKomentar