Pengertian dan Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dasar negara sanggup berupa suatu falsafah yang sanggup merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan impian bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang berpengaruh dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, kendala maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya sanggup berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.
Tujuan dirumuskannya Pancasila oleh para pendiri negara ialah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai apa yang dikatakan oleh Radjiman Widyodiningrat bahwa hakikat Pancasila ialah sebagai dasar negara. Demikian pula Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno juga menyebutkan perlu adanya dasar negara Indonesia yang merdeka yaitu Pancasila. Dengan demikian, para pelaku sejarah memang berniat merumuskan Pancasila sebagai landasan negara, sebagai falsafah negara dan ideologi negara dan tidak ada niatan lainnya.
Ditinjau dari asal-usulnya, kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta yang mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila. Panca berarti lima dan syila dengan abjad i yang dibaca pendek mempunyai arti sendi, dasar, bantalan atau asas. Sedangkan syila dengan pengucapan i panjang (syiila) berarti peraturan tingkah laris yang baik, utama atau yang penting. Dengan demikian Pancasila sanggup diartikan berbatu sendi lima, atau lima tingkah laris utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan Pancasyila Krama).
Apabila ditinjau dari segi kesejarahan (historis), istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam agama Budha. Dalam Kitab Tri Pitaka Pancasila diartikan sebagai lima aturan kesusilaan yang dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh penganut agama Buddha. Dalam Kitab Vinaya Pitaka, yang merupakan salah satu kepingan dari Kitab Tri Pitaka, disebut ada lima pantangan atau lima larangan yang wajib dihindari oleh setiap pemeluk Budha, yaitu: menghindari pembunuhan, menghindari pencurian, menghindari perzinaan, menghindari kebohongan, menghindari makanan dan minuman yang memabukkan yang menimbulkan ketagihan.
Masuknya agama Buddha ke Indonesia turut membawa pedoman nilai-nilai Pancasila tersebut. Pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk istilah Pancasila dimasukkan dalam kitab Negara-kertagama karya Empu Prapanca. Dalam buku tersebut dituliskan “Yatnanggegwani Pancasyiila Kertasangskarbhisekaka Krama” yang artinya Raja menjalankan ke lima pantangan (Pancasila) dengan setia.
Istilah Pancasila juga sanggup kita jumpai dalam sebuah kitab Sutasoma karya Empu Tantular. Dalam buku itu terdapat istilah Pancasila yang diartikan sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:
• Tidak boleh melaksanakan kekerasan
• Tidak boleh mencuri
• Tidak boleh berwatak dengki
• Tidak boleh berbohong
• Tidak boleh mabuk minuman keras.
Untuk mengetahui makna Pancasila sebagai dasar Negara Dasar kita harus mengetahui makna dari dasar Negara itu sendiri. Dasar negara sanggup berupa suatu falsafah yang sanggup merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan impian bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang berpengaruh dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, kendala maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya sanggup berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.
Adapun sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar Negara dapat diamati dari sejarah usaha Bangsa Indonesia menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. istilah Pancasila kembali mencuat ke permukaan menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pada sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno dalam pidatonya menyampaikan “ ... namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang sobat kita mahir bahasa, namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.” Setelah berakhirnya sidang BPUPKI tersebut dibentuklah Panitia Sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan “Piagam Jakarta”. (Baca sejarah perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar Negara pada bahan kelas 7)
Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari sesudah Indonesia merdeka, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea IV dengan urutan sebagai berikut:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti aturan dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.
Dapat Kamu bayangkan apabila Negara kita tidak mempunyai dasar Negara, tentunya penyelenggaraan Negara tidak mempunyai pegangan atau pedoman yang berpengaruh sehingga setiap warga Negara akan mempunyai pegangan atau pedoman tersediri yang pada ujung-ujungnya final melahirkan perpecahan.
Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara ialah sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan dijadikan daerah berpijak bangunan-bangunan berikutnya. Dengan demikian, Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara serta banyak sekali peraturan lainnya yang mengatur di banyak sekali bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke IV dengan terang dinyatakan bahwa Pancasila ialah dasar negara. Dengan demikian Pancasila merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh penyelenggaraan Negara Republik Indonesia. Dengan perkataan lain Pancasila merupakan dasar falsafah negara atau ideologi negara, sebab memuat norma-norma yang paling mendasar untuk mengukur dan memilih keabsahan bentuk-bentuk penyelenggaraan negara serta kebijaksanaan-kebijaksanaan penting yang diambil dalam proses pemerintahan
Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara menempatkan Pancasila sebagai sumber aturan yang paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber aturan negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan negara ialah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap bahan muatan peraturan perundang-undangan dihentikan bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
Penegasan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara dan sumber aturan juga sanggup ditemukan dalam UU Keormasan Tahun 1985, yaitu UU No. 5 Tahun 1985 wacana keharusan semua kekuatan politik mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam anggaran dasarnya. Selain itu. UU No.8 Tahun 1985 juga mengharuskan semua organisasi sosial kemasyarakatan mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pancasila tidak hanya dianggap sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai Anggaran Dasar (AD bagi seluruh organisasi politik, kemasyarakatan maupun sosial keagamaan.
Berdasar uraian di atas, manfaat utama dijadikannya pancasila sebagai dasar Negara ialah untuk memberi pedoman bagi bangsa dan negara untuk mencapai tujuannnya melalui banyak sekali realisasi pembangunan serta menjadi alat pemersatu, artinya Pancasila sanggup mempersatukan orang dari banyak sekali agama, suku bangsa, ras dan golongan.
Selain sebagi dasar negara, Pancasila juga sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indoesia. Pancasila sebagai ideologi Pancasila mengandung penegrtian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi pentunjuk dalam menuntaskan dilema yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu wacana impian (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.
Pancasila sebagai tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memenuhi persyaratan sebagai suatu ideologi, sebab Pancasila memuat ajaran, kepercayaan dan atau gagasan (ide) bangsa Indonesia yang di yakini kebenarannya dan disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya.
Sebagai ideologi negara, Pancasila berperan sebagai ideologi terbuka. Ideologi terbuka mengandung pengertian ideologi yang sanggup berinteraksi dengan perkembangan zaman yang ditandai adanya dinamika secara internal. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama dalam penerapannya yang berbetuk teladan pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia nodern.
Dalam implementasinya Pancasila mengandung tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah yakni lima sila Pancasila, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang sanggup berubah sesuai dengan keadaan, dan nilai praksis berupa pelaksanaan secara kasatmata yang sesungguhnya. Sekalipun demikian, perwujudan ataupun pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai prsksis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.