Pencairan Dana Bos Triwulan 1 Tahun 2016

BOS  adalah  program  pemerintah  yang  pada  dasarnya  adalah  untuk penyediaan  pendanaan  biaya  operasi  non  personalia  bagi  satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar. Adapun yang dimakud biaya  non  personalia  Menurut  Peraturan Pemerintah  No. 48  Tahun  2008 tentang  Pendanaan Pendidikan adalah  biaya  untuk  bahan  atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak eksklusif berupa daya, air,  jasa  telekomunikasi,  pemeliharaan  sarana  dan  prasarana,  uang lembur,  transportasi,  konsumsi,  pajak  dll.  Namun  demikian,  ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai  dengan  dana  BOS.


Sasaran  program  BOS  adalah  semua  sekolah  SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP  Satu  Atap  (Satap),  baik  negeri  maupun  swasta  di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

BOS  yang  diterima  oleh  sekolah,  dihitung  berdasarkan  jumlah peserta didik dengan ketentuan:
a. SD/SDLB  :  Rp  800.000,-/peserta didik/tahun
b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap :  Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
c. SMA/ Sekolah Menengah kejuruan Rp. 1.400.000/peserta didik/tahun

Bagi  sekolah  setingkat  SD dan  SMP dengan  jumlah peserta  didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan biar sekolah kecil yang berada di kawasan terpencil/terisolir atau di kawasan tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan  masyarakat,  tetap  dapat  menyelenggarakan  pendidikan dengan baik..

Pencairan atau penyaluran Dana  BOS dilakukan secara triwulanan (tiga bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:
1.  Pencairan atau penyaluran Dana  BOS Triwulan  Pertama  (Januari-Maret)  dari RKUN ke RKUD dilakukan  paling  lambat pada ahad ketiga di bulan Januari 2016; Dinas Pendidikan Provinsi Menyalurkan Dana Paling Lambat 7 hari kerja sehabis dana diterima di RKUD.
2.  Pencairan atau penyaluran Dana  BOS Triwulan 2 atau Kedua  (April-Juni)   dari RKUN ke RKUD dilakukan  paling  lambat  7  (tujuh)  hari kerja pada awal bulan April 2016; Dinas Pendidikan Provinsi Menyalurkan Dana Paling Lambat 7 hari kerja sehabis dana diterima di RKUD.
3.  Pencairan atau penyaluran Dana  BOS Triwulan 3 atau Ketiga  (Juli-September)   dari RKUN ke RKUD dilakukan  paling  lambat  7  (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2016; Dinas Pendidikan Provinsi Menyalurkan Dana Paling Lambat 7 hari kerja sehabis dana diterima di RKUD.
4.  Pencairan atau penyaluran Dana  BOS Triwulan  4 atau Keempat  (Oktober-Desember)   dari RKUN ke RKUD dilakukan  paling  lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober 2016. Dinas Pendidikan Provinsi Menyalurkan Dana Paling Lambat 7 hari kerja sehabis dana diterima di RKUD.
Alokasi  dana  BOS  tiap  sekolah untuk  pencairan atau penyaluran  dana  BOS tahun 2015 tiap triwulan didasarkan data Dapodik.  Adapun Dasar penetapan jumlah siswa akseptor BOS yaitu sebagai berikut:
a.  Triwulan  1  (Januari-Maret)  didasarkan  pada Dapodikdasmen tanggal 15  Desember tahun sebelumnya;
b.  Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
c.  Triwulan  3  (Juli-September)  didasarkan  pada Dapodikdasmen tanggal  1 Juni;

d.  Triwulan  4  (Oktober-Desember)  didasarkan  pada Dapodikdasmen tanggal 21 September;

Beberapa ketentuan suplemen terkait dengan problem pencairan atau penyaluran dana BOS yang sering terjadi di kawasan dan sekolah yaitu sebagai berikut:
1.  Jika  terdapat peserta  didik pindah/mutasi dari  sekolah  tertentu ke sekolah lain sehabis pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS peserta  didik  tersebut  pada  triwulan  berjalan  menjadi  hak sekolah  lama.  Revisi  jumlah peserta  didik  pada  sekolah  yang ditinggalkan/menerima  peserta  didik  pindahan  tersebut  gres diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;

2.  Bilamana terdapat sisa dana di sekolah pada selesai tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik sekolah dan harus dipakai untuk kepentingan sekolahsesuai dengan kegiatan sekolah;

3.  Jika  terjadi  kelebihan  salur  yang  dilakukan  oleh  BUD  ke  sekolah akibat  kesalahan  data,  maka  sekolah  harus  melaporkan  kelebihan dana  tersebut  kepada  Tim  Manajemen  BOS  Kabupaten/Kota,  dan selanjutnya  Tim  Manajemen  BOS  Kabupaten/Kota  melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi. Tim Manajemen BOS Provinsi melaksanakan pengurangan dana BOS di sekolah tersebut pada periode penyaluran berikutnya;

4.  Jika  terjadi  kekurangan  salur  yang  dilakukan  oleh  BUD  ke  sekolah, maka  sekolah  harus  melaporkan  kekurangan  dana  tersebut  kepada Tim  Manajemen  BOS  Kabupaten/Kota,  dan  selanjutnya  Tim Manajemen  BOS  Kabupaten/Kota  melaporkan  kepada  Tim Manajemen  BOS  Provinsi.    Apabila  dana  BOS  di  BUD  masih mencukupi,  kekurangan  salur  di  sekolah  dapat  eksklusif diselesaikan.    Apabila  dana  di  BUD  tidak  mencukupi,  maka  Tim Manajemen  BOS  Provinsi  mengajukan laporan  kekurangan kepada Tim  Manajemen  BOS  Pusat  melalui  laporan  BOS-K9 paling  lambat selesai ahad ke-2 bulan ke-2 dari setiap triwulan.


=============================




= Baca Juga =



LihatTutupKomentar