Contoh Kerjasama Dalam Bidang Kehidupan Pertahanan Dan Keamanan Negara

Contoh Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Pertahanan dan Keamanan Negara

Pertahanan dan Keamanan Negara erat kaitannya dengan bela Negara. Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara  sanggup ditelusuri dari ketentuan dalam Undang-Undang Dasar l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 perihal Pertahanan Negara. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (1)  ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. 


Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan  hak  dan  kewajiban; 2)  pertahanan dan keamanan negara memakai sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan yakni TNI, sedangkan dalam sistem keamanan yakni POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan  sebagai kekuatan pendukung. Ketentuan hak dan kewajiban warga negara dalam perjuangan pembelaan negara dan sebagai kekuatan pendukung.

Konsep yang diatur dalam Pasal 30 tersebut yakni konsep pertahanan dan kemanan negara. Sedangkan konsep bela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.  Ikut serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam acara penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UURI Nomor 3 tahun 2002 , Pasal 9 ayat (1) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.  Kemudian   dalam UU RI Nomor 3 tahun 2002 belahan menimbang aksara (c) ditegaskan antara lain ”dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara...”.

Pertahanan negara yakni segala perjuangan untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal  1 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2002). Dengan demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala perjuangan untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Kata “wajib” yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1)  mengandung makna, bahwa  setiap warga negara, dalam keadaan tertentu sanggup dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Namun demikian, di negara kita hingga ketika ini belum ada keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap warga negara Indonesia menyerupai diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun  demikian, adakalanya orang-orang yang mempunyai keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang diperlukan negara sanggup diminta oleh negara untuk mengikuti tes  seleksi penerimaan anggota Tentara Nasional Indonesia sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.

Secara spesifik Pertahanan dan Keamanan Negara sanggup dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 perihal Pertahanan Negara. Istilah yang dipakai dalam undang-undang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi dipakai istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”. Dalam klarifikasi tersebut ditegas-kan, bahwa upaya bela negara yakni sikap dan sikap warga negara yang  dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Berdasarkan pengertian upaya bela negara, apakah kalian pernah ikut serta dalam perjuangan pembelaan negara?  Apabila kalian pernah ikut serta menjaga wilayah negara termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan kesela-matan bangsa dan negara berarti kalian sudah berpartisipasi   dalam perjuangan pembelaan negara. Sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak absurd terhadap kedaulatan NKRI juga menyampaikan suatu sikap dalam perjuangan pembelaan negara.

Dengan demikian pengertian perjuangan pembelaan negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi mencakup banyak sekali sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, contohnya dengan perjuangan untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi.

UURI Nomor 3 Tahun 2002 menegaskan, bahwa  pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan (Pasal 5)  Sedangkan yang dimaksud dengan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan, bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah
dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa.

Atas dasar tersebut, maka kerjasama segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat di mana kita berdomisili.  Artinya menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak sanggup dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruhan. (ingat konsep/prinsip Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional).

Setiap orang mempunyai kewajiban untuk bekerjama menjaga keutuhan dan keamanan serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri,  lingkungan masyarakat sekitar, sampai  lingkungan wilayah yang lebih luas.  Adapun bentuk kerjasama warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya antara lain melalui acara sistem keamanan lingkungan (Siskamling), ikut serta menanggulangi  akhir tragedi alam,   ikut serta mengatasi kerusuhan masal, dan konflik komunal. Bencana alam terutama banjir  tampak telah menjadi tragedi nasional, sebab hampir seluruh wilayah nusantara terkena tragedi tersebut. Oleh sebab itu, perlu ada gerakan bersama untuk menguranginya. Misalnya dengan gerakan membuat serapan air sebanyak mungkin di lingkungan kita masing – masing. Membuat serapan air dengan teknologi sederhana biopori ternyata mudah, murah dan sanggup dilakukan oleh siapa saja. Lokasi untuk membuat serapan juga tidak membutuhkan tanah yang luas

Kerjasama dalam penyelenggaraan pertahanan negara sanggup diwujudkan dalam tindakan upaya bela negara. Salah satu sasaran yang mesti dibela oleh setiap warga negara yakni wilayah negara.  Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang   bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya bela negara. Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk bekerja sama menjaga keutuhan wilayah negara  sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa Sekolah Menengah Pertama berkewajiban untuk bekerjamsa menjaga keamanan lingkungan kawasan tinggal dan sekolahnya masing-masing dari banyak sekali ancaman dan gangguan yang dihadapi.

B.  Arti Penting Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan
Kerjasama (cooperation) dimaksudkan sebagai perjuangan bersama antara orang perorangan atau kelompok insan untuk mencapai suatu atau beberapa tujuan bersama. Bentuk dan pola-pola kerjasama sanggup dijumpai pada semua kelompok manusia. Kebiasaan-kebiasaan dan sikap-sikap demikian dimulai semenjak masa kanak-kanak di dalam kehidupan keluarga atau kelompok-kelompok kekerabatan. Atas dasar itu anak tersebut akan menggambarkan bermacam-macam contoh kerjasama sehabis ia menjadi dewasa. Bentuk kerjasama tersebut berkembang apabila orang sanggup digerakkan  untuk mencapai suatu tujuan bersama dan harus ada kesadaran bahwa tujuan tersebut dikemudian hari mempunyai manfaat bagi semua.

Kerjasama timbul apabila orang menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dan pada ketika yang bersamaan mempunyai cukup pengetahuan dan pengendalian terhadap diri sendiri untuk memenuhi kepentingan tersebut; kesadaran akan adanya kepentingan-kepentingan yang sama dan adanya organisasi merupakan faktor-faktor yang penting dalam kerjasama yang berguna. (Soekanto, 2002 : 73).

Seperti diketahui masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragam baik dilihat dari aspek bahasa, budaya, agama, maupun kelompok-kelompok sosial. Dalam masyarakat beragam menyerupai Indonesia, Kerjasama ini bukan saja sebagai sebuah  kewajiban, tetapi lebih sebuah kebutuhan bagi seseorang. Untuk sanggup berafiliasi setiap orang sebagai anggota masyarakat harus membuatkan sikap-sikap yang mendukung terjadinya kerjasama dalam masyarakat.

Arti penting kolaborasi dalam banyak sekali bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa  dan  bernegara  akan  memperkokoh  persatuan  dan  kesatuan bangsa.  Oleh  karena  itu,  kita  harus  menyadari  adanya  keberagaman  dalam kehidupan di masyarakat. Adanya keberagaman itu, justru mendorong setiap warga negara membuatkan persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh sebab itu, dalam pergaulan di masyarakat, setiap warga negara harus menjauhkan diri dari sikap eksklusivisme. Sikap eksklusivisme sanggup memecah belah persatuan  dan  kesatuan  bangsa  karena  membuat  kelompok  sendiri  tanpa mau  melakukan  kerja  sama  dengan warga  negara  lainnya  dalam  banyak sekali bidang kehidupan untuk memajukan bangsa dan negara Indonesia.
Lalu apa manfaat kerjasama untuk kepentingan pribadi insan itu sendiri? Kusnadi (2003) menyampaikan bahwa menurut penelitian kerjasama mempunyai beberapa manfaat, yaitu sebagai berikut:
1.   Kerja sama mendorong persaingan di dalam pencapaian tujuan dan peningkatan produktivitas.
2.   Kerja sama mendorong banyak sekali upaya individu biar sanggup bekerja lebih produktif, efektif, dan efisien.
3.   Kerja sama mendorong terciptanya sinergi sehingga biaya operasionalisasi akan menjadi semakin rendah yang menjadikan kemampuan bersaing meningkat.
4.   Kerja sama mendorong terciptanya relasi yang serasi antarpihak terkait serta meningkatkan rasa kesetiakawanan.
5.   Kerja sama membuat praktek yang sehat serta meningkatkan semangat kelompok.
6.   Kerja sama mendorong ikut serta mempunyai situasi dan keadaan yang terjadi dilingkungannya, sehingga secara otomatis akan ikut menjaga dan melestarikan situasi dan kondisi yang telah baik.



= Baca Juga =



LihatTutupKomentar