Teori Teori Kedaulatan

Teori Kedaulatan
Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para mahir kenegaraan, antara lain sebagai berikut.

1) Teori Kedaulatan Tuhan.
Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di alam semesta berasal dari Tuhan.




Kedaulatan dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari Tuhan. Negara dan pemerintahan menerima kekuasaan dari Tuhan lantaran tokoh-tokoh negara itu, secara kodrati telah ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka berperan sebagai wakil Tuhan. Raja misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk mencapai suatu cita-cita. Oleh lantaran itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus berpusat di tangan raja.

Teori kedaulatan Tuhan umumnya dianut olehraja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepang, dan Kaisar Cina. Raja-raja di Jawa pada zaman Hindu, juga menganggap dirinya sebagai penjelmaan tuhan Wisnu. Pelopor­pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain ialah Augustinus, Thomas Aquino, dan Friedrich Julius Stahl.

2) Teori kedaulatan Raja
Kekuasaan negara, berdasarkan teori ini, terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang. Rakyat harus rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.

Peletak dasar teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin Thomas Hobbes, dan Hegel.  Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa negara yang besar lengan berkuasa haruslah dipimpin oleh seorang raja yang mempunyai kedaulatan tidak terbatas atau mutlak. Dengan demikian, raja sanggup melakukan impian negara sepenuhnya. Raja hanya bertanggung jawab kepada .dirinya sendiri atau kepada Tuhan.

Raja tidak tunduk kepada konstitusi, walaupun disahkan oleh dirinya sendiri. Raja juga tidak bertanggung jawab kepada aturan budbahasa yang bersumber dari Tuhan, lantaran raja melakukan kewajibannya untuk rakyat atas nama Tuhan.


3) Teori kedaulatan rakyat
Teori kedaulatan rakyat, yaitu teori yang menyampaikan bahwa kekuasaan suatu negara berada di tangan rakyat lantaran yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara ialah rakyat.

Sumber aliran kedaulatan rakyat ialah aliran demokrasi yan,g telah dirintis semenjak jaman Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos (pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk, rakyat.

Rakyat merupakan suatu kesatuan yang dibuat oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memperlihatkan haknya kepada untuk kepentingan bersama. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya."

Pelopor teori kedaulatan rakyat
J.J. Rousseau, beropini ,bahwa negara dibuat oleh kemauanrakyat secara sukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu disebut kontrak sosial. Rousseau juga beropini bahwa negara yang terbentuk melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.

Montesquieu, beranggapan bahwa kehidupan bernegara sanggup terptur dengan baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudik'atif.

John Locke, berpendapat bahwa insan mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik. Selain itu, John juga mengajarkan asas-asas terbentuknya negara ialah sebagai berikut.
a)    Pactum unionis, yakni perjanjian antar individu untuk mer.nbentuk negara;
b)    Pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dengan negara yang dibuat itu. Artinya, individu memperlihatkan mandat kepada negara atau pemerintah selama pemerintah berdasarkan konstitusi atau undang-undang negara.

Dalam negara yang menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-ciri sebagai berikut.
a)    Adanya forum perwakilan rakyat atau dewan legislatif sebagai tubuh atau majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat,
b)    Untuk mengangkat dan memutuskan anggota majelis tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Rakyat yang telah berakal balig cukup akal secara bebas dan belakang layar menentukan wakil atau partai yang disenangi atau dipercayai.
c)    Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh tubuh perwakilan rakyat, yang bertugas mengawasi pemerintah.
d)    Susunan kekuasaan tubuh atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang negara.

4) Teori Kedaulatan negara
Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara. Negara sebagai forum tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya mempunyai kekuasaan. Jadi, kekuasaan negara ialah kedaulatan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara.

Teori kedaulatan negara yang bersifat diktatorial dan mutlak ini berdasarkan pandangan bahwa negara ialah penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap suci karena sesungguhnya negara ialah penjelmaan kehendak Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan yang bersumber dari Tuhan. Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah ialah pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teari ini dianggap sebagai sebuah aliran yang paling diktatorial semenjak zaman Plato sampai Hitler-Stalin.
Negaralah yang membuat aturan dan negara tidak wajib tunduk pada hukum. Namun lantaran negara abstrak, kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama negara. Peletak dasar teori kedaulatan negara, antara lain Paul Laban, George Jellinek, dan Hegel.

5) Teori kedaulatan aturan
Teori kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak disetujui oleh paham kedaulatan negara. Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hal ini berarti, bahwa yang berdaulat ialah forum atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau lara[lgan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud adalahpemerintah dalam arti luas. Di Indonesia, forum itu ialah presiden bersama para menteri sebagai pembantunya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di Inggris, forum itu ialah raja bersama parlemen.

Berdasarkan pemikiran teori ini, aturan membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud dengan aturan berdasarkan teori ini ialah aturan yang tertulis (undang-undang dasar negara dan peraturan perundangan lainnya) dan aturan yang tidak tertulis (convensi). Pelopor teori kedaulatan hukum, antara lain Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon Dubuit.



= Baca Juga =



LihatTutupKomentar