Surat Dirjen Gtk Perihal Tindak Lanjut Seleksi Ppg Dalam Jabatan Tahun 2017 Dan 2018

 Surat Dirjen GTK Tentang Tindak Lanjut Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun  SURAT DIRJEN GTK TENTANG TINDAK LANJUT SELEKSI PPG DALAM JABATAN TAHUN 2017 DAN 2018

Berikut ini Surat Dirjen GTK Tentang Tindak Lanjut Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2017 dan 2018.

Menindakianjuti pelaksanaan seleksi akademik calon penerima Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang telah diselenggarakan pada bulan November 2017 dan Mel 2018, dengan ml kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Peserta seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2017 berjumlah 206.676 orang dan yang dinyatakan lulus seleksi akademik dan seleksi manajemen berjumlah 25.363 orang. Sedangkan penerima seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2018 berjumlah 45 3.377 orang dan yang dinyatakan lulus seleksi akademik berjumlah 106.544 orang, hasil seleksi akademik akan segera diumumkan.

2. Sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sejumlah 20.864 orang dengan biaya pendidikan berasal dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berjumlah 20.000 orang dan dan Pemda berjumlah 864 orang (dan Provinsi Aceh 200 orang, Provinsi Jawa Barat 650 orang, Kabupaten Merauke 14 orang).

3. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 terdiri dan 3 (tiga) tahap/angkatan yaitu tahap pertama telah dimulai tanggal 31 Mel 2018, tahap kedua pada tanggal 9 Juli 2018, dan tahap ketiga khusus untuk guru yang bertugas di kawasan khusus (kecamatan dengan kategori sangat tertinggal menurut data Dapodik) akan dimulai pada bulan Agustus 2018.

4. Peserta PPG Dalam Jabatan tahap ketiga yaitu guru yang mengajar di kawasan khusus diutamakan untuk 14 mata pelajaran dan berasal dan hasil seleksi tahun 2017 dan tahun 2018. Sebelum pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, penerima tersebut akan mengikuti kegiatan pembekalan guru kawasan khusus (PGDK) yang didanai oleh Pemerintah Pusat.

5. Bagi guru yang lulus seleksi akademik dan manajemen tetapi belum mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2018 akan mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia dan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan untuk kelancaran pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, dengan hormat kami mohon dukungan Saudara untuk beberapa hal sebagal berikut.
1. Memberikan ijin kepada guru penerima PPG Dalam Jabatan tahun 2018 untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan dan memastikan proses pembelajaran di sekolah tetap berlangsung dengan baik selama guru meninggalkan tugas.

2. Menyampaikan kepada Ketua Yayasan supaya sanggup mengijinkan guru penerima PPG Dalam Jabatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.

3. Memberikan kegiatan pembekalan awal bagi guru calon penerima PPG Dalam Jabatan yang telah lulus seleksi akademik dan manajemen supaya sanggup lulus PPG Dalam Jabatan sesuai standar yang telah ditetapkan.

4. Memberikan kegiatan pembekalan bagi guru yang belum lulus seleksi akademik supaya sanggup lulus seleksi dan menjadi calon penerima PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya.

Adapun rekapitulasi hasil seleksi PPG Dalam Jabatan sebagaimana terlampir, daftar nama penerima PPG Dalam Jabatan dan daftar nama penerima yang tidak lulus seleksi akademik sanggup diunduh pada laman sergur.id memakai akun operator AP4G.







Demikian warta wacana Surat Dirjen GTK Tentang Tindak Lanjut Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2017 dan 2018. Semoga bermanfaat.





= Baca Juga =



LihatTutupKomentar