Peraturan yang mengatur Tunjangan Tenaga Pendidik yang berlaku dikala ini ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2007 wacana Tunjangan Tenaga Kependidikan. Masa berlaku peraturan tersebut sudah hampir 10 tahun. Jika dibandingan dengan beberapa Peraturan Presiden (Perpres) yang terbit di tahun 2016 dan 2017 yang mengatur santunan fungsional, nilai santunan tampaknya sudah tertinggal.
Tunjangan Tenaga Pendidik bedasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2007 tidak ada yang menyentuh angka Rp. 1.000.000 sekalipun untuk golongan yang tertinggi (bandingkan dengan Perpres yang terbit di tahun 2016 dan 2017 wacana santunan fungsional). Berikut ini besar Tunjangan Tenaga Pendidik bedasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2007:
1. Guru Golongan II sebesar Rp 286.000 Guru Golongan III sebesar Rp 327.000, dan Guru Golongan IV sebesar Rp 389.000
2 Guru yang diberi kiprah pemanis sebagai Kepala Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, dan yang sederajat Golongan II sebesar Rp 390.000 Golongan III sebesar Rp 435.000 dan Golongan IV sebesar Rp 510.000
3 Guru yang diberi kiprah pemanis sebagai Kepala Sekolah Dasar, SD Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, dan yang sederajat Golongan II sebesar Rp 390.000 Golongan III sebesar Rp 435.000 dan Golongan IV sebesar Rp 510.000
4 Guru yang diberi kiprah pemanis sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat Golongan II sebesar Rp 435.000 Golongan III sebesar Rp 485.000,00 dan Golongan IV sebesar Rp 560.000.
5. Guru yang diberi kiprah pemanis sebagai Kepala Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat Golongan III Rp 570.000, dan Golongan IV sebesar Rp 640.000
6. Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, SD Luar Biasa, dan yang sederajat Golongan III sebesar Rp 485.000 dan Golongan IV sebesar Rp 560.000
7. Pengawas Mata Pelajaran, Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas Bimbingan dan Konseling pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat Golongan III sebesar Rp 650.000, dan Golongan IV sebesar Rp 725.000.
8. Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada Sekolah Luar Biasa Golongan sebesar III Rp 650.000,00, dan Golongan IV sebesar Rp 725.000,
Khusus santunan Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik sudah pernah diadaptasi melalui 72 Tahun 2013.
Tunjangan Tenaga Pendidik Berdasarkan Perpres Nomor 108 Tahun 2007 |
Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2007 perbedaan santunan antara guru dan kepala sekolah untuk jenjang Taman Kanak-kanak SD kurang lebih hanya Rp. 121.000,- sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama kurang lebih hanya Rp. 171.000,- dan untuk jenjang SMA/SMK kurang lebih hanya Rp. 251.000,- Sungguh ironis jika dibandingkan dengan beban dan tanggung jawab yang harus ditanggung sebagai kepala sekolah.
Mengacu pada beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya dan peningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang selalu menjadi pertimbangan dalam penyusunan Perpres wacana santunan fungsional sudah dikala Tunjangan Tenaga Pendidik juga disesuaikan. (Penulis: Aina Mulyana)