Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta sekolah menunjukkan ruang yang cukup untuk guru. Ini terkait dengan kewajiban guru berada di sekolah selama 8 ( delapan ) jam sehari atau 40 jam selama seminggu.
"Proses berguru mengajar tidak hanya dilakukan di dalam kelas, tetapi juga di luar kelas. Pemikiran guru yang hanya mengajar di dalam kelas saja perlu diubah, guru sudah harus lebih kreatif,” tegasnya, Kamis (17/11) sebagimana dirilis dalam Jppn.
Mendikbud tegaskan kembali rencana kewajiban guru 8 jam sehari berada di sekolah. Rencana kebijakan gres pemerintah perihal penerapan guru mengajar delapan jam/hari, berdasarkan Muhadjir, tujuannya biar dapat fokus mengajar di satu sekolah saja.
Ini juga dapat membantu guru dalam pemenuhan beban kerja sesuai dengan Undang-undang Guru dan Dosen yang mengamanatkan beban kerja minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka dalam satu minggu.
“Selama delapan jam/hari di sekolah, guru dapat melaksanakan lima kiprah guru. Selain itu bentuk tatap muka guru dan siswa tidak harus dalam bentuk sumbangan bahan dalam kelas, tetapi dapat berupa bimbingan, konsultasi, kokurikuler, dan sebagainya. Dengan begitu semua pekerjaan guru tuntas di sekolah,” terang Menteri Muhadjir.
Selain itu, Mendikbud Muhadjir juga menyampaikan akan mengeluarkan hukum hari sabtu libur, Guru diliburkan biar dapat berakhir pekan dua hari yakni Sabtu dan Minggu bersama keluarganya.
"Nanti hari Sabtu, tidak ada jam pelajaran. Siswa dan gurunya diliburkan. Sabtu itu ialah harinya guru bersama keluarga, keluar tamasya. Kalaupun mau ke sekolah, tapi bukan untuk mengajar," kata Mendikbud.
Ini perlu bagi guru, juga bagi murid atau siswa. Menurutnya, banyak orangtua yang libur dari pekerjaannya setiap hari Sabtu tapi tetap tidak dapat keluar berakhir pekan alasannya anak-anaknya harus masuk sekolah. Makara jikalau Sabtu diliburkan, guru dan siswanya dapat keluar tamasya bersama keluarganya.
Selain itu, Mendikbud Muhadjir Effendi juga sempat menyinggung soal kepala sekolah. Menurutnya, nanti kepala sekolah tidak lagi diwajibkan mengajar.
"Kepala sekolah itu ialah manager. Tugasnya ialah memperhatikan managerial sekolahnya, memikirkan bagaimana pendidikan berlangsung dengan baik. Tidak harus lagi dibebankan aktivitas mengajar," jelasnya.