Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti mengeluarkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Hal ini disampaikan Menristekdikti Mohamad Nasir. Peluncuran PIN bertujuan untuk mengatasi maraknya kasus ijazah palsu. Menristekdikti mencontohkan salah satu kasus ijazah palsu terjadi pada seorang dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang melakukan pendidikan Doktor (S3) dengan memakai ijazah S2 palsu. Saat ini Inspektorat Jenderal di bawah Kemristekdikti telah mencabut ijazah S2 dosen tersebut.
Kemristekdikti telah mengeluarkan pedoman PIN baik untuk PTN maupun swasta (PTS). Penomoran tersebut terdiri dari 14 digit yaitu, lima digit pertama yakni arahan prodi yang diambil, empat di berikutnya yakni tahun lulus, dan lima digit terakhir yakni nomor urut ijazah. Kehadiran Penomoran Ijazah Nasional dibutuhkan sanggup menekan praktek pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Penomoran Ijazah Nasional diterapkan Mulai September 2016. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menerapkan penomoran ijazah nasional untuk lulusan perguruan tinggi tinggi. Format penomoran yang seragam akan memudahkan pendeteksian ijazah yang dikeluarkan oleh semua perguruan tinggi tinggi di Indonesia.
Nasir mengatakan, Kemristek dan Dikti berupaya semoga pemalsuan ijazah sanggup teratasi dengan pengecekan yang gampang secara daring. Selain itu, ijazah yang dikeluarkan harus sanggup dipastikan merupakan hasil proses belajar-mengajar yang benar sesuai ketentuan.
“Nanti nomor ijazah terkoneksi dengan sistem verifikasi. Jika tidak sesuai, keabsahan ijazah tersebut sanggup ditelusuri lebih lanjut. Program ini dibentuk untuk melindungi masyarakat,” ujar Nasir.
Dengan nomor PIN ini, keabsahan ijazah sanggup dicek lewat Sivil yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT). Sivil yang terintegrasi dengan PDPT memudahkan orang untuk melacak keabsahan seorang lulusan. Hal ini dilakukan dengan memverifikasi riwayat proses pendidikan di PT dan pemenuhan atas standar nasional PT.
Chan Basaruddin, Guru Besar Komputer Universitas Indonesia, mengatakan, untuk lulusan PT yang lama, keabsahannya tetap sanggup ditelusuri selama datanya tersedia di PDPT. Sebenarnya di PDPT, ada file untuk mengisi nomor ijazah, tetapi penomoran masih bermacam-macam dan belum semua PT memasukkan nomor ijazah lulusannya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Patdono Suwignjo mengatakan, sejumlah PT yang sempat dinonaktifkan sebab bermasalah, termasuk dalam penerbitan ijazah lulusannya, akan terus dipantau. Tim Kemristek dan Dikti memastikan PT memenuhi pakta integritas yang sudah ditandatangani sebagai wujud kesepakatan memperbaiki pengelolaan PT sesuai standar nasional pendidikan tinggi.