Permenpan RB No 32 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional ANALIS PERKEBUNRAYAAN

 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor  Permenpan RB No 32 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional ANALIS PERKEBUNRAYAAN

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 32 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, Jabatan  Fungsional  Analis  Perkebunrayaan  adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,  dan  wewenang  untuk  melakukan  analisis perkebunrayaan. Sedangkan  Pejabat  Fungsional  Analis  Perkebunrayaan  yang selanjutnya disebut  Analis Perkebunrayaan adalah PNS yang  diberi  tugas,  tanggung  jawab,  wewenang, dan  hak secara  penuh  oleh  pejabat  yang  berwenang  untuk melakukan kegiatan analisis perkebunrayaan.


Selanjutnya Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, menegaskan bahwa Analisis  Perkebunrayaan  adalah  kegiatan  pengelolaan kebun  raya  yang  meliputi  perencanaan,  pengembangan koleksi tumbuhan, perawatan koleksi, pembuatan disain lanskap  taman,  pengembangan  kawasan  konservasi tumbuhan,  dan  bimbingan  teknis  di  bidang perkebunrayaan. Sedangkan  Pejabat  Fungsional  Teknisi  Perkebunrayaan  yang selanjutnya disebut Teknisi Perkebunrayaan adalah PNS yang  diberi  tugas,  tanggung  jawab,  wewenang  dan  hak secara  penuh  oleh  pejabat  yang  berwenang  untuk melakukan  pengelolaan  teknis  di  bidang perkebunrayaan.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 2 & 3 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Jabatan Analis  Perkebunrayaan  berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang  analisis perkebunrayaan  pada  Instansi Pusat & Instansi Daerah. Analis  Perkebunrayaan merupakan jabatan karier PNS. 

Kategori & Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan  Fungsional  Analis  Perkebunrayaan ditegaskan dalam Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, bahwa Jabatan  Fungsional  Analis  Perkebunrayaan  merupakan jabatan fungsional kategori Keahlian.  Jenjang  Jabatan  Fungsional  Analis  Perkebunrayaan dari  jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 
a. Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama;
b. Analis Perkebunrayaan Ahli Muda; &
c. Analis Perkebunrayaan Ahli Madya.

Tugas  jabatan  Analis  Perkebunrayaan dinyatakan dalam Pasal 5 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yaitu  melaksanakan kegiatan  analisis  perkebunrayaan  meliputi  perencanaan, pengembangan  koleksi  tumbuhan,  perawatan  koleksi, pembuatan  disain  lanskap  taman,  dan  pengembangan kawasan konservasi tumbuhan.

Selengkapnya silahkan baca & download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan




Link [Download] Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 [Tahun] 2018 ------ DISINI -----

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan. Semoga bermanfaat, terima kasih.







LihatTutupKomentar