[Download] Permendikbud No 29 [Tahun] 2016

Pasal 1 Permendikbud Nomor 29 [Tahun] 2016 (Tentang) Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum [Tahun] 2016 menyatakan  yang dimaksud dengan:
1. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang diangkat sebelum tahun 2016.
2. Konsorsium Sertifikasi Guru yang selanjutnya disingkat KSG adalah tim pengendali mutu pelaksanaan sertifikasi guru.
3. Pendidikan & Latihan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PLPG adalah salah satu pola sertifikasi guru yang diangkat sebelum [Tahun] 2016 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
4. Uji Kompetensi Guru yang selanjutnya disingkat UKG adalah uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional & pedagogik yang dilaksanakan pada awal PLPG & pada akhir PLPG.




Pasal 2 Permendikbud Nomor 29 [Tahun] 2016 (Tentang) Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum [Tahun] 2016  menyatakan
(1) Sertifikasi dimaksudkan sebagai pemenuhan syarat bagi guru untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, & profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 [Tahun] 2005 tentang Guru & Dosen. 

(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PLPG yang diakhiri dengan UKG. 

(3) PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sampai dengan tahun 2019 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi. 

(4) UKG pada akhir PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sampai dengan tahun 2021 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.


Pasal 3 Permendikbud Nomor 29 [Tahun] 2016 (Tentang) Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum [Tahun] 2016 menyatakan Menteri Pendidikan & Kebudayaan menetapkan kuota peserta sertifikasi setiap tahun.

Pasal 4 Permendikbud Nomor 29 [Tahun] 2016 (Tentang) Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum [Tahun] 2016 menyatakan Sertifikasi diikuti oleh guru yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik & Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan; &
e. telah mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat setelah Undang-Undang Nomor 14 [Tahun] 2005 tentang Guru & Dosen diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2015 memiliki hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.

Pasal 5 Permendikbud Nomor 29 [Tahun] 2016 (Tentang) Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum [Tahun] 2016 menyatakan
(1) Penyelenggaraan PLPG meliputi: a. pendalaman materi; b. pembelajaran berpusat pada peserta didik (studentcentered learning); c. praktik mengajar; & d. uji kinerja.
(2) PLPG dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar kampus yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
(3) Penilaian PLPG mencakup 4 (empat) kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, & profesional.
(4) Guru yang mengikuti PLPG dinyatakan memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila memperoleh nilai paling rendah “baik”.
(5) Guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 & memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik” sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi sertifikat pendidik langsung oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG pada akhir PLPG.

Pasal 6 Permendikbud Nomor 29 [Tahun] 2016 (Tentang) Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum [Tahun] 2016
(1) UKG pada akhir PLPG diikuti oleh guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(2) Guru yang belum memperoleh nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dapat mengikuti Ujian Ulang PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah melakukan belajar mandiri tanpa melalui proses PLPG lagi.
(3) UKG pada akhir PLPG dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis. -5-
(4) Penyelenggaraan UKG pada akhir PLPG bertempat di lembaga pendidikan tenaga kependidikan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
(5) Guru dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80 (delapan puluh). (6) Hasil UKG pada akhir PLPG diumumkan secara terbuka oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara program sertifikasi. (7) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhak mendapatkan sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.

Pasal 7 Permendikbud Nomor 29 [Tahun] 2016 (Tentang) Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum [Tahun] 2016
(1) Guru yang tidak lulus dalam pelaksanaan UKG pada akhir PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengikuti ujian kembali pada tahun berikutnya.
(2) Guru yang tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti kembali UKG pada akhir PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
(3) Keikutsertaan UKG pada akhir PLPG sebagaimana dimaksud ayat (2) satu kali setiap semester terhitung sejak tahun berikutnya setelah mengikuti PLPG.

Pasal 8 Permendikbud Nomor 29 [Tahun] 2016 (Tentang) Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum [Tahun] 2016
(1) Biaya pelaksanaan PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) kecuali biaya transportasi pulang pergi peserta yang menjadi tanggungjawab peserta.
(2) Biaya pelaksanaan UKG pada akhir PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dibebankan pada APBN kecuali biaya personal.

Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sertifikasi bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016 diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang menangani guru & tenaga kependidikan.

Pasal 10 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 5 [Tahun] 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia [Tahun] 2012 Nomor 220) dicabut & dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan


Link Permendikbud No 29 [Tahun] 2016 Klik Disini

Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.

===================================================






LihatTutupKomentar